TUGAS PERTEMUAN KE-3

Nama                      : Siti Nur Nislakh F.

NIM                        : 01219063

Kelas                       : Manajemen A

Mata Kuliah            : Etika dan Bisnis

Dosen Pengampu    Hj.I.G.A Aju Nitya Dharmani, S. ST, S.E, M. M


CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS

Teori Keadilan Adam Smith

Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:

- Prinsip No Harm

Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.

- Prinsip non intervention

Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.

- Prinsip pertukaran yang adil

Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.


PT INDOSAT (IM3)

    Dalam kasus PT Indosat keadilan dapat membuat perusahaan tersebut semakin dipercaya oleh masyarakat. PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional. Namun perusahaan tersebut ternyata melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnis dalam hal ini terhadap pemerintah, yaitu mengenai kasus dugaan penggelapan pajak. Sehingga Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.

    Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Indosat sudah melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya dengan melakukan penggelapan pajak dimana mereka (IM3) memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Dalam kasus ini adalah contoh kasus keadilan terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak semestinya PT Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada kurang percayanya masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang buruk terhadap perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya yaitu salah satunya Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.


Kesimpulan    :

Semua pihak mendapatkan haknya masing-masing, dan masing-masing pihak sama-sama diuntungkan. Tetapi jika menerapkan keadilan dalm berbisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Indosat (IM3) dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Pelanggaran keadilan yaitu mengenai prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas. Dampak yang terjadi, mulai dari berkurangnya peminat dan menghancurkan citra perusahaan tersebut, dikarenakan ketahuan telah menggelapkan pajak, dan perusahaan akan ditutup jika benar itu terjadi. Agar  masyarakat tidak berfikir negative tentang perusahaan IM3 tersebut, sebaiknya pihak IM3 mengakui kesalahan yang sudah dibuat oleh perusahaan agar perusahaan IM3 tidak mengecewakan pihak-pihak lain.


Sumber    :

http://elizabethtiaa.blogspot.com/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-pada-pt-indosat.html

http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

cek