MAKALAH ETIKA PERIKLANAN

TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS

“ ETIKA PERIKLANAN ”

 



Disusun oleh :

Siti Nur Nislakh F.                Semester 4                  01219063        Manajemen

 

 

Dosen Pengampu :

IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E, M.M

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

2021


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam dunia bisnis biasanya periklanan lebih menitikberatkan pada informasi seputar produk maupun jasa komersial yang ditawarkan kepada konsumen. Adapun pemerintah juga sering menggunakan jasa periklanan untuk memperkenalkan suatu program ataupun kebijakan baru. Dunia perpolitikan juga tidak melewatkan manfat dari fungsi periklanan dalam mengkampanyekan tujuannya. Dari berbagai kondisi ini dapat dikatakan bahwa periklanan merupakan sesuatu hal yang fundamental dalam setiap pergerakkan baik pada organisasi pemerintah/usaha/lainnya. Ditambah dengan semakin pesatnya perkembangan jaman yang memerlukan manajemen periklanan tersendiri dalam mengatur hal yang bersifat informatif maupun promosi kepada lingkungan eksternal sebagai representasi dari organisasi.

Periklanan merupakan salah satu alat yang paling umum digunakan perusahaan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya adalah bagian dari kehidupan industri modern. Kehidupan dunia modern saat ini sangat tergantung pada iklan. Tanpa iklan para produsen dan distributor tidak akan dapat menjual produknya, sedangkan disisi lain para pembeli tidak akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk barang dan jasa yang tersedia di pasar. Apabila hal itu terjadi maka industri dan perekonomian modern pasti akan lumpuh. Apabila sebuah perusahaan ingin mempertahankan tingkat keuntungannya, maka ia harus melangsungkan kegiatan periklanan secara memadai dan terus-menerus.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa saja 6 pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan dalam konteks kita?

 

1.3 Tujuan Masalah

1.      Mengetahui 6 pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan dalam konteks


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Fungsi Periklanan

Fungsi Periklanan sangat penting dalam bisnis sebagai penggerak individu untuk menjadi konsumen. Periklanan secara awam memiliki arti untuk mempengaruhi konsumen agar tertarik membeli atau menggunakan produk tertentu. Dalam hal ini produk bisa berupa barang atau jasa yang perusahaan tawarkan.

Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan mempunyai fungsi komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan organisasi lainnya yaitu:

1.      Informing (memberi informasi)

Membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif. 

2.      Persuading (mempersuasi)

Iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan. 

3.      Reminding (mengingatkan)

Iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya. 

4.      Adding Value (memberikan nilai tambah)

Periklanan memberikan nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul dari tawaran pesaing. 

5.      Assisting (mendampingi)

Peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.

 

2.2 Periklanan dan Kebenaran

Periklanan biasanya tidak memiliki reputasi sebagai pelindung atau pejuang kebenaran. Di sisi lain, iklan seringkali terkesan berbohong, menyesatkan atau bahkan menipu masyarakat. Periklanan hampir identik dengan tidak dapat dipercaya. Berbohong berarti mengatakan sesuatu yang salah dengan sengaja agar orang lain bisa mempercayainya. Jika kita ingin mengevaluasi moralitas periklanan, kita perlu memberi perhatian khusus pada unsur-unsur kebohongan.Dalam periklanan, produk selalu diperkenalkan dengan cara terbaik, dan kelemahan satu produk relatif terhadap yang lain belum tentu ada. Sertakan dalam iklan. Iklan lebih mudah mengandung elemen penipuan, terutama untuk iklan publik yang sederhana tingkat pendidikan rendah, sikap kritis kurang. Isi Iklan tidak bisa menjamin kebenaran secara utuh, sehingga iklan sering dianggap membohongi dan menipu masyarakat, sehingga masyarakat menjadi apriori (tidak percaya) terhadap iklan. Sehingga sangat penting untuk melibatkan unsur etika dan moral dalam pembahasan kebenaran iklan. Dari segi etis perlu dibahas mengenai kebohongan yang disampaikan dalam sebuah iklan dengan menambahkan 2 unsur( Unsur kesengajaan dan Unsur agar orang lain percaya). Iklan juga mempunyai unsur promosi sehingga bahasa iklan kadang dilebih2kan untuk menarik minat konsumen. Iklan juga tidak sepenuhnya berbohong dengan menyembunyikan sedikit kebenaran dan menyampaikan kebenaran yang lain, sehingga tidak seluruh kebenaran dpt diterima olh konsumen.

 

2.3 Manipulasi Dengan Periklanan

Manipulasi dalam periklanan dianggap tidak etis dan hanya berfungsi sebagai sarana dan perantara, secara umum periklanan berupaya menggunakan faktor psikologis untuk mempengaruhi perilaku konsumen, seperti status dan gengsi. Contoh mencoba mempengaruhi perilaku pelanggan adalah dengan menunjukkan idola dalam iklan dan memberikan hadiah. Citra idola yang ditampilkan dalam iklan dapat mempengaruhi perilaku penggemar dalam mengkonsumsi produk.Selain membeli diskon 2, 3 dan 10%, dan menerima hadiah seperti kupon, konsumen juga akan membeli barang-barang bekas idola mereka.

Memanipulasi melalui iklan atau dengan cara apa pun tidak etis. Namun, perbedaan yang tepat harus dibuat antara memengaruhi perilaku dan manipulasi. Karena perilaku manusia setiap hari dipengaruhi oleh berbagai faktor (seperti faktor lingkungan), maka tidak dapat dikatakan manipulasi, sehingga perilaku konsumsi seseorang berasal dari diri sendiri, dan keputusan membeli iklan merupakan keputusan konsumen. mereka sendiri.

2.4 Pengontrolan Terhadap Iklan

Karena penggunaan kebenaran dan kemungkinan manipulasi merupakan masalah utama dalam bisnis periklanan, perlu dilakukan tindakan pengendalian yang tepat untuk mengisi celah ini.

A.    Kontrol pemerintah

Seperti yang dilakukan Menteri Kesetaraan Inggris dengan produk kecantikan yang beredar di negaranya, model yang digunakan dalam iklan tidak sesuai dengan wajah aslinya. Di Indonesia sendiri, beberapa undang-undang telah diberlakukan untuk melindungi konsumen dari beberapa produk yang melanggar, termasuk iklan makanan dan obat yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kementerian Kesehatan.

B.     Kontrol oleh para pengiklan

Cara paling efektif untuk mengatasi masalah etika terkait periklanan adalah pengaturan sendiri dalam industri periklanan, biasanya melalui penyusunan kode etik industri periklanan itu sendiri, terutama beberapa norma dan pedoman yang diakui oleh Asosiasi biro-biro periklanan.

 

C.     Kontrol oleh masyarakat

Masyarakat umum tentunya harus ikut serta memantau kualitas moral iklan. Dalam hal ini, salah satu metode yang telah terbukti mencapai banyak hasil dalam mengimbangi efek negatif iklan adalah dengan mendukung dan mempromosikan lembaga konsumen, termasuk lembaga konsumen di Indonesia (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Jakarta dan kemudian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen di Semarang). Selain mengontrol iklan di media massa untuk mencegah iklan melanggar batasan moral, ada cara yang lebih positif untuk meningkatkan kualitas moral iklan dengan memberikan penghargaan kepada iklan terbaik.

2.5 Penilaian Etis Terhadap Iklan

A.    Maksud si pengiklan

Jika niat pemasang iklan tidak baik, maka moral iklan tersebut dengan sendirinya akan menjadi buruk. Jika pengiklan menemukan bahwa produk yang diiklankan berbahaya bagi konsumen atau dengan sengaja merugikan produk pesaing, iklan tersebut akan menjadi tidak etis. Sebagai contoh, iklan Profile Bread di Amerika Serikat menunjukkan bahwa roti sangat bermanfaat untuk menurunkan berat badan karena memiliki kalori yang lebih sedikit dibandingkan dengan roti merk lain. Namun yang jelas, roti profil ini hanya diiris tipis-tipis saja. Jika diukur dalam ons, roti ini memiliki kalori sebanyak merek roti lainnya.

B.     Isi iklan

Konten iklan harus asli dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan atau tidak etis. Dalam persaingan Kartu As (Simpati) dengan operator seluler XL, karena model utamanya adalah komedian, sebagian besar penonton akan menganggap ini lelucon, sehingga konten iklan mudah ditangkap. Demikian pula manipulasi terhadap beberapa produk kecantikan menunjukkan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi pemikiran khalayak, karena model yang ditampilkan terlihat “sempurna” untuk perlengkapan yang digunakan pada produk kosmetik dan produk iklan.

C.     Keadaan publik yang tertuju

Secara umum, dapat dikatakan bahwa iklan berpotensi besar untuk memicu kecemburuan sosial di masyarakat dengan menampilkan sikap konsumerisme dan hedonis para elit kecil. Ini adalah aspek moral yang sangat penting, terutama dalam masyarakat dengan perbedaan sosial yang sangat besar seperti di Indonesia. Keuntungan perusahaan merupakan tujuan utama para pemasang iklan untuk melakukan kegiatan promosi, namun disisi lain televisi merupakan media utama yang banyak digunakan oleh para pemasang iklan, media yang tidak mudah dikendalikan dari luar, ditambah lagi dengan antena televisi dan satelit. Mungkin juga tidak realistis untuk mengharapkan larangan penuh atas iklan di TV. Namun, jangan pernah melupakan bahaya memperburuk kecemburuan sosial. Stasiun TV swasta seringkali tidak menyadari hal ini.

D.    Kebiasaan dibidang periklanan

Periklanan selalu dilakukan dalam kerangka tradisional. Dalam tradisi ini, orang sudah terbiasa dengan cara beriklan tertentu. Sudah ada aturan mainnya, yang secara implisit atau eksplisit disepakati, dan biasanya tidak dapat dipisahkan dari tanda-tanda moral sosial ini. Misalnya, yang terjadi di Indonesia sekarang, periklanan dianggap biasa saja, dan tiga puluh tahun yang lalu masih harus membuat banyak orang cemberut. Dalam pemikiran etis periklanan, nampaknya tidak mungkin untuk menghindari nada relativitas.

 

2.6 Beberapa Kasus Ikan Etika Periklanan

A. Periklanan Maskapai Garuda Indonesia

Pada kasus ini periklanan dari maskapai melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran yaitu pada iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain. Walaupun iklan yang sudah dibuat dengan strategi iklan yang sudah bagus, akan tetapi pesan di dalamnya akan menimbukan masalah pada produk lain. Dalam Strategi iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia menunjukkan bahwa kenyamanan dari konsumen ketika sedang dilayani dengan maskapai Garuda Indonesia yang menjadi sumber utama bagi mereka, akan tetapi dengan menggunakan produk pesaing yaitu maskapai pesawat yang lain merupakan salah satu pelanggaran etika dalam beriklan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung”

 

B. Periklanan So Nice

Dalam kasus ini iklan So Nice So good telah melanggar peraturan dan prinsip dalam Perundang-undangan. Iklan ini tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif “mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak”. Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar. Kasus ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak konsumen mengenai hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam EPI bahwa “Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan”

2.7 Contoh Pemasangan Reklame

·         Contoh pemasangan reklame yang tidak etis di wilayah khususnya Surabaya:



Gambar 1 

Reklame kain yang ditempel/ melekat  pada pohon di daerah Jl. Klampis Harapan 

(Rabu, 26 Mei 2021 Pukul 21.01 WIB)

Gambar 2 

Reklame brosur yang ditempel/ melekat  pada pagar di daerah Jl. Klampis Harapan 

(Rabu, 26 Mei 2021 Pukul 21.02 WIB)


Gambar 3 

Reklame selebaran yang ditempel/ melekat  pada tiang  listrik di daerah Jl. Semolowaru Utara I

 (Rabu, 26 Mei 2021 Pukul 21.06 WIB)

 

Ulasan :

Dimana tiang listrik,pagar dan pohon dialihfungsikan sebagai tempat:

1. (Gambar 1) Untuk menempelkan reklame kain Jual Tanah Kavling.

2. (Gambar 2) Untuk memasang brosur Jual Rumah.

3. (Gambar 3) Untuk menempelkan selebaran kertas jasa Sedot C.

Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok- tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.

 

·         Contoh pemasangan reklame yang etis di wilayah khususnya Surabaya:

Gambar 4

Reklame billboard yang dipasang didaerah Jl. Nginden Semolo 

(Kamis, 27 Mei 2021 Pukul 19.43 WIB)

 

Ulasan:

1. (Gambar 4) Untuk pemasangan reklame bilboard rokok.

Pemasangan Reklame Billboard di atas saya rasa telah benar menurut Keputusan Walikota Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Perijinan Reklame Di Kota Surabaya BAB III (Daerah Peruntukan Penyelenggaraan Reklame) pasal 5 ayat 2 yang dimana titik reklame yang dimaksud di dalamnya di tempatkan di: bahu jalan,trotoar, median jalan, jembatan penyebrangan orang, halte bus, tempat lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Karena pemasangan billboard tersebut yang pasti telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.


DAFTAR PUSTAKA

 

https://jurnalmanajemen.com/pengertian-periklanan/

http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dan-fungsi-periklanan.html

http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dan-fungsi-periklanan.html

https://www.scribd.com/document/354637595/Periklanan-Dan-Kebenaran-Scribd

https://introvideomusic.blogspot.com/2017/04/periklanan-dan-etika.html#:~:text=1.4%20Manipulasi%20dalam%20Periklanan&text=Manipulasi%20merupakan%20kegiatan%20mempengaruhi%20kemauan,tidak%20tentu%20diinginkan%20oleh%20seseorang.

 

#bangganarotama 

#febunnaraya 

#prodimanajemen 

#universitasnarotama 

#dosenkuayurai 

#etikabisnis 

#etikaperiklanan 

#missmanagement


Komentar

Postingan populer dari blog ini

cek