UAS ETIKA BISNIS (KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS)
Nama : Siti Nur Nislakh F.
NIM : 01219063
Kelas : Manajemen A01
Dosen : Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani,SST,S.E,MM.
UAS ETIKA BISNIS
1.
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika
bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
·
Jiwasraya
Diketahui,
Jiwasraya, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, mengalami tekanan
likuiditas, sehingga ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada
September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan Rp 32,89 triliun untuk
kembali sehat. Padahal, kasus wanprestasi nasabah Asuransi Jiwasraya hanyalah
puncak gunung es. Jika dipikir-pikir, masalah Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an.
Kasus Jiwasraya sebenarnya merupakan manifestasi dari ketidakcermatan dalam
pengolahan produk asuransi. Pengolahan produk asuransi harus berbanding lurus
dengan pertimbangan hati nurani, berinvestasi pada apa yang benar-benar
dibutuhkan. Dasar hukum pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang
bisa dilakukan :Suntikan Modal dari pemegang saham
·
PT. Garuda Indonesia
Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha
(meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan
kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5
UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019
lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari
Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan
penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada
pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus diatas
merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang
telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak
internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari
etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda
Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia
kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka
bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan
perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait
pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.
·
PT L-A Jaya
PT. LA JAYA telah
melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis
tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika
bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara
umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu : 1) Prinsip otonomi 2) Prinsip
kejujuran 3) Prinsip keadilan 4) Prinsip saling menguntungkan 5) Prinsip
integritas moral. Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip
etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi : a) Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. a. Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan atau badan
usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28
Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan
laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah
memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan
kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar. Jadi akuntan
perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang
riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah
dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam
bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena
ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah
melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih
jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal
pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian
dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
·
So Klin
Untuk
mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta
mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia
(DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI)
sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun
pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi.
contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin
untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak
memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan
perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang
kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI
sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan
tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang
dirasa terlalu vulgar.
Pelanggaran
yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian
paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal
36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran
dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan
narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur
dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang
diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam
Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang
Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang
mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti:
paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.
·
PB Djarum
kasus
pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB
Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab
terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk
melakukan kegiatan di dalam pabrik. Kasus ini pada awalnya diketahui pertama
kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan
Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa
terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area
pabrik. Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk
membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun
dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#etikaperiklanan
#missmanagement
Komentar
Posting Komentar